Kota Sungai Penuh Kembali Raih Penghargaan Bergengsi Tahun 2023

    Kota Sungai Penuh Kembali Raih Penghargaan Bergengsi Tahun 2023
    Drs. Ahmadi Zubir, MM saat menerima penghargaan terbukaan Informasi Publik Se-Provinsi Jambi, Rabu malam, (15/11/2023) di Hotel Wiltop Jambi

    JAMBI - Walikota Drs. Ahmadi Zubir, MM menghadiri acara malam penganugerahan keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi yang digelar di Wiltop hotel Jambi, Rabu malam, (15/11/2023).

    Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik merupakan helatan tahunan yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk memberikan penghargaan kepada badan publik di setiap Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi yang telah mematuhi standar layanan informasi publik sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008.

    Walikota Ahmadi Zubir menyambut baik penganugerahan keterbukaan Informasi Publik Se-Provinsi Jambi itu. 

    "Derasnya arus informasi di era digital saat ini menuntut adanya pengelolaan keterbukaan informasi publik. Hal ini berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan, "Ujarnya.

    Pemerintah Kota SungaiPenuh Menerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se - Provinsi Jambi kategori Informatif, diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha dan turut hadir Gubernur Provinsi Jambi AL Haris 

    Lebih lanjut, apresiasi dan kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi yang baik, antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.

    "Terimakasih atas pencapaian ini, Keterbukaan informasi publik adalah upaya menuju ke arah perbaikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penganugerahan ini harus mendorong komitmen kita bersama untuk menjadi lebih baik, " Ujarnya

    Lebih dari 150 badan Publik yang di undang dan dari 7 kategori, ada yang memperoleh informatif 26 badan publik menuju informatif 3 badan publik cukup informatif 22, dan instansi pertikal Dearah, Kecamatan dan Desa, diantaranya KPU, Bawaslu, BPS Kota Sungai Penuh dan Desa Aurduri Kecamatan Pondok Tinggi.

    sungaipenuh jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Warga Pondok Beringin Ditemukan Tewas Bersimbah...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Adirozal Lepas 334 Kontingen Kerinci...

    Berita terkait