SUNGAIPENUH, JAMBI – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Gabungan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan terhadap 3 (Tiga) Ranperda Kota Sungai Penuh Tahun 2023, Rabu (6/9/2023).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Lendra Wijaya, SE didampingi Wakil Ketua Yoshadi dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
Dalam Rapat Gabungan ini Hutri Randa, S.Sos, MM mewakili Pansus I sekaligus Sekretaris Pansus I menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Kota Sungai Penuh tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami Pansus I menyetujui Ranperda ini dengan beberapa catatan dan merekomendasikan kepada Pemkot Sungai Penuh untuk membuat surat Fakta Integritas terhadap SKPD pemungut Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga berkomitmen sesuai dengan aturan Kepala SKPD dengan Walikota Sungai Penuh untuk mencapai target PAD, dan jika tidak mencapai target PAD, maka surat Fakta Integritas itu menjadi bahan evaluasi atas kinerja pada jabatan yang sedang diduduki oleh Kepala SKPD terkait dan Walikota Sungai Penuh Wajib menindaklanjuti surat Fakta Integritas tersebut, ” ucap Hutri Randa.
Selanjutnya Pansus II Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha disampaikan oleh Tole S Hadiwarso mewakili Pansus II sekaligus Anggota Pansus II, menyampaikan pada prinsipnya Pansus II menyetujui terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, penguatan peran Pemerintah daerah dilaksanakan melalui pelayanan Perizinan Berusaha di daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan perizinan dengan menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintahan.
“Kami dari Pansus II menyarankan agar setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda dapat menjadi Perubahan yang baik terhadap Penyelenggaraan Perizinan di Kota Sungai Penuh, ” ucap Tole S Hadiwarso.
Terakhir Pansus III Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disampaikan langsung oleh Ketua Pansus III Dahkir Yahya, S.Pd, MM, menyampaikan bahwa Pansus III menyetujui terhadap Ranperda ini dengan beberapa catatan, kedepannya berharap Kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Arsip melalui Ranperda ini dapat menambah Pendapatan Daerah melalui jenis tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada arsip Nasional dan pembuatan program Aplikasi Sistem Kearsipan.
“Melalui Walikota Sungai Penuh diharapkan agar menyikapi Ranperda ini dengan memperhatikan hal-hal seperti fasilitas perkantoran yang memadai, sarana dan prasarana, serta tenaga kearsipan yang profesional untuk menunjang pengelolaan dan penyimpanan arsip-arsip Pemerintah Daerah” ucap Ketua Pansus III.
Hadir pada Rapat Gabungan ini Tim Asistensi Kota Sungai Penuh, SKPD Pemrakarsa terkait dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh. (Sony)